HARIAN MERAPI - Pasca kenaikan harga BBM, Dinas Perhubungan menggelar rapat koordinasi membahas kenaikan tarif angkutan umum termasuk Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP).
Kepala Dinas Perhubungan Rahmadian Wijayanto menyampaikan bahwa, penyesuaian tarif tiket terkait kenaikan harga BBM untuk kendaraan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) perhitungannya dari Kementerian Perhubungan.
Hal ini terjadi lantaran kewenangan penyelenggaraan Angkutan AKAP berada di Kementerian Perhubungan.
“Berdasarkan informasi dari Kantor Perwakilan PO antar Perusahaan telah sepakat untuk menyesuaikan tarif tiket dengan dengan menambah ongkos,” kata Rahmadian, Minggu (10/9/2022).
Penyesuaian tarif Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) kini perhitungannya juga masih menunggu dari Dinas Perhubungan DIY. Karena kewenangan penyelenggaraan Angkutan AKDP rute Yogya-Wonosari berada di Dinas Perhubungan DIY.
Sedangkan untuk penyesuaian Tarif Angkudes dan Angkutan Kota akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gunungkidul setelah dilakukan perhitungan dan pembahasan bersama antara Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul.
"Kenaikan tarif ini diimbangi peningkatan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat pengguna jasa,” imbuhnya.
Perwakilan dari Organda Kabupaten Gunungkidul Wasdiyanto mengungkapkan bahwa tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) telah disepakati dalam rapat internal.
Pihak Organda dan pengurus telah sepakat menaikkan sebesar Rp5.000. Pengurus bersama anggota telah menyepakati penyesuaian tarif, dari Rp15.000 menjadi Rp20.000.
Baca Juga: Charles janji teladani Ratu Elizabeth II, ini ucapannya saat diproklamasikan jadi Raja Inggris
"Penyesuaian Tarif Angkudes dan Angkutan Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gunungkidul," terangnya. *