solo

Pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Karanganyar, pemilik mobil mewah paling diuntungkan

Jumat, 9 September 2022 | 14:55 WIB
Antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor UPPD Samsat Karanganyar. (Abdul Alim)

Berdasarkan data Samsat Karanganyar, kendaraan bermotor telat pajak sampai 24 Agustus 2022 sebanyak 313.859 unit sepeda motor dan mobil berplat merah maupun non plat merah. Nilai tunggakan mencapai Rp50.169.785.373.

"Kalau semua objek tunggakan pajak ada di Karanganyar, nilainya Rp50-an miliar. Tapi kita tidak tahu kendaraan itu, mungkin sudah diperjualbelikan di bawah tangan. Mungkin juga keberadaan entah kemana?" katanya.

Melalui program pemutihan, sekaligus penyisiran data tunggakan pajak maupun objeknya.

Program pemutihan ini mulai disosialisasikan ke masyarakat. Petugas Samsat menyebut pembayaran pajak mendukung percepatan pembangunan.

Baca Juga: Sambut Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-48, UMY dan UMP semangat gowes bareng

"Bagi hasil pajak kendaraan dengan pemda setempat tidaklah sedikit. Pemda dapat 30 persen pajak sepeda motor. Kalau untuk balik nama, pemda dapat 30 persen juga," katanya. *

Halaman:

Tags

Terkini