HARIAN MERAPI - Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru persyaratan perjalanan orang dalam negeri.
Mereka yang melakukan perjalanan dalam negeri harus telah mendapatkan vaksin booster atau penguat.
Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Minggu (4/9/2022), untuk bisa melakukan perjalanan domestik, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Artinya, bila belum mendapatkan booster atau vaksin dosis ketiga, maka tidak dizinkan melakukan perjalanan dalam negeri atau domestik.
Hal ini sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19 No. 24 Tahun 2022. Selengkapnya bisa dibaca melalui https://covid19.go.id/p/regulasi.
Guna mencegah penyebaran Covid-19 masyarakat dianjurkan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Ini biang keladi terjadinya hujan di musim kemarau, awan badai yang muncul tidak kenal musim
Yakni disiplin memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak perlu.
Mau tahu lebih banyak mengenai Covid-19 cek di https://covid19.go.id
#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun *