HARIANMERAPI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang semula akan diberlakuan pada 29 Agustus 2022.
Pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu (28/8/2022), seperti dilansir dari pmjnews.com.
Baca Juga: Kemenhub tunda kenaikan tarif ojol, ini alasannya
Menurut Adita, pihaknya perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Kementerian juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.
Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online. Kemenhub bakal menyampaikan keputusan tersebut mengalami perubahan kepada masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojol. Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.
Baca Juga: Viral Driver Ojol Jadi Korban Klitih di Blimbingsari Ternyata Cerita Bohong karena Takut Istri
Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub. Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.
"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022). *