HARIAN MERAPI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan aturan tegas bagi pegawai pajak nakal yang masih nekat meminta sesuatu kepada wajib pajak.
DJP bertekad mewujudkan pelaksanaan perpajakan yang bersih dari korupsi, bebas dari pegawai nakal.
Untuk mendukung kebijakan tegas itu, DJP membuka kanal Wistleblowing System DJP bagi wajib pajak yang masih menemui pegawai nakal.
Baca Juga: Unisa Yogyakarta bekali 708 mahasiswa yang akan KKN dengan pemberdayaan masyarakat tangguh bencana
Dalam broadcast email yang diterima Harian Merapi, Kamis 18 Agustus 2022, DJP mengajak wajib pajak untuk tidak ragu melapor.
"Seluruh layanan dan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya," tulis email yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neimaldrin Noor.
Pihak DJP juga mengajak publik untuk membantu wujudkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi bersih dari korupsi serta menjadi birokrasi bersih melayani.
Dalam pesannya, Neimaldrin juga mengajak wajib pajak untuk melapor apabila menemui adanya pegawai pajak nakal.
Kategori pegawai pajak yang disebut nakal adalah apabila oknum tersebut masih meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas atau apa pun dari wajib pajak dalam proses pengurusan perpajakan.
Adapun laporan itu dapat disampaikan melalui pengaduan langsung Helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur.
Tertera juga telepon yang dapat dihubungi, yakni pada nomor (021) 52970777.
Melalui email kode.etik@pajak.go.id.
Laporan juga dapat disampaikan dengan surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur.***