PURWOREJO, harianmerapi.com - Pemerintah Kabupaten Purworejo terus kejar target pajak hiburan untuk tahun 2022.
Hingga Juni 2022, realisasi pajak hiburan di Kabupaten Purworejo baru 23 persen, atau masih tersisa 77 persen untuk dipenuhi.
Pemerintah Kabupaten Purworejo berupaya mengintensifkan perolehan pajak hiburan di daerahnya dengan kebijakan-kebijakan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat, Ketua Satgas IDI: Alarm untuk Kita
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo mendapat target pajak hiburan Rp236 juta pada tahun 2022.
Tapi hingga Juni 2022, baru terealisasi Rp56 juta atau kurang lebih 23 persen.
Kabid Pendapatan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo Puguh Trihatmoko mengatakan, upaya intensifikasi dilakukan dengan sosialisasi kepada seluruh stakeholder yang berkaitan dengan capaian pajak hiburan.
"Sasaran untuk kegiatan sosialisasi kali ini adalah para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan hiburan berbayar, atau mengenakan tiket bagi para konsumennya," tuturnya, Jumat 24 Juni 2022.
Menurutnya, sasaran pajak hiburan tersebut adalah konsumen atau pembeli tiket dari sebuah kegiatan.
Artikel Terkait
Penyandang Disabilitas Berat Terima Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sleman
Pemerintah Kabupaten Kudus Siapkan Anggaran Rp45 Miliar Untuk Program BLT Buruh Rokok
Bea Cukai Yogya Sosialisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota
Pemerintah Kabupaten Temanggung Tangani Kasus Stunting Secara Terintegrasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung Mendirikan Pospam Nataru
7 Sapi Positif Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK, Ini Langkah Pemerintah Kabupaten Purworejo