news

KSP Intidana dinyatakan pailit, Law Office Risca HMJ & Associates buka pos pengaduan dan advokasi kreditur

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 06:29 WIB
Noval menunjukkan pengumuman pailit yang dimuat di sebuah media massa. (Dok HMJ & Associates )

HARIAN MERAPI - Kantor advokat dan konsultan hukum Law Office Risca HMJ & Associates membuka pos pengaduan dan advokasi kreditur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana setelah dinyatakan pailit.

"Pada tanggal 29 Juli 2022 melalui Koran Bisnis Indonesia, Tim Kurator KSP Intidana (dalam pailit) telah mengumumkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 874 K/Pdt. Sus-Pailit/2022 Jo No.1/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2022/PN. Smg Jo No. 10/Pdt. Sus-PKPU/2015/PN.Smg," ujar Noval Satriawan SH didampingi Hartian Nurpancha SH dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) malam.

Dalam putusan kasasi tersebut menyatakan KSP Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya dan selanjutnya memerintahkan agar tim kurator yang ditunjuk agar melanjutkan tindakannya sebagaimana ditentukan dan diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Bantul siap lakukan Restorative Justice bagi korban penyalahgunaan narkoba

Selain itu juga telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut antara lain rapat kreditur pertama dilaksanakan pada Kamis 25 Agustus 2022 pukul 10.00 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

Batas akhir pengajuan tagihan kreditor sampai dengan Jumat 16 September 2022 pukul 16.00 di Sekretariat Tim Kurator.

Menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut di atas, sebagai wujud tanggungjawab profesi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dengan cara-cara yang dibenarkan hukum.

"Kami advokat dan konsultan hukum pada "Law Office Risca HMJ & Associates" yang beralamat di Jogokaryan MJ III/676 telah memberikan jasa pendampingan hukum sejak tahun 2002 baik di dalam maupun di luar negeri," imbuh Noval menjelaskan.

Baca Juga: Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga

Pos pengaduan dan advokasi Kreditur KSP Intidana ini didirikan guna memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum kepada kreditur KSP Intidana dalam memperoleh hak-haknya atas putusan pailit KSP Inti adana, termasuk mewakili dan/atau mendampingi para kreditur.

Adapun syarat pengaduan adalah dengan membawa identitas diri dan tagihan kreditur serta dokumen lain sebagai bukti hak.

Pos pengaduan dan advokasi kreditur KSP Intidana meliputi wilayah DIY, Muntilan, Magelang, Klaten dan Solo. *

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB