JOGJA, harianmerapi.com - Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH UJB) Jogjakarta bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) akan melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Periode IX di Kampus FH UJB Yogya, Senin-Jumat (13-23/9/2022) mendatang.
"Untuk pelaksanaannya PKPA ini akan dilaksanakan secara tatap muka dan daring melalui zoom meeting," ujar Ketua Panitia PKPA, Suswoto SH MH dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Disebutkan, sebagai profesi mulia, advokat diharuskan memiliki kemampuan khusus dibidang hukum baik secara teoritik maupun praktik.
Sehingga advokat dapat memainkan perannya sebagai penegak hukum yang sejajar dengan profesi penegak hukum lain seperti jaksa, hakim dan polisi.
Selian itu, advokat sebagai profesi yang mandiri, bertanggungjawab dituntut untuk taat dan patuh terhadap hukum dan kode etik advokat.
Untuk itu FH UJB berkomitmen menyelenggarankan PKPA dalam upaya menyiapkan dan mengembangkan sumber daya advokat yang profesional, bertanggung jawab dan bermartabat baik dalam tatanan hukum maupun kode etik profesi advokat.
Untuk itu pengajar PKPA FH UJB diisi para praktisi dan akademisi yang kompeten dan ahli dibidangnya.
"Kami memberikan seluruh materi yang diwajibkan DPN Peradi dan kami tambah
dengan materi-materi lain yang dibutuhkan untuk memperkaya ilmu pengetahuan para calon-calon advokat lulusan PKPA FH UJB," lanjut Suswoto menjelaskan.
Baca Juga: Ferdy Sambo perintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, Kapolri : Tidak ada tembak-menembak
Materi dasar yang diberikan antara lain fungsi dan peran advokat, kode etik profesi advokat dan sistem peradilan Indonesia.
Selain materi hukum acara (litigasi) meliputi hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum cara peradilan agama, hukum acara peradilan TUN, hukum acara Mahkamah Konstitusi, hukum acara Peradilan Hubungan Industrial, hukum acara persaingan usaha, hukum acara arbitrase dan Alternatif Dispute Resolution (ADR), hukum acara Pengadilan HAM dan hukum acara Pengadilan Niaga.
Sementara materi non litigasi antara lain perancangan dan analisis kontrak pendapat hukum (Legal Opinion) dan uji kepatutan dari segi hukum (Legal Due Diligence), organisasi perusahaan, termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition).
Selain itu akan diberikan materi pendukung yakni teknik wawancara dengan klien, penelusuran hukum dan dokumentasi hukum dan argumentasi hukum (Legal Reasoning).