Baca Juga: Baru dua jam dibuka, pameran Perempuan Lintas Batas Komunitas catat 10 lukisan terjual
"Modus operandi pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar Jo mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha dimaksud dalam pasal 106 ayat 1," ujarnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 196 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 197 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mengatakan, pelaku sudah membeli obat secara online sebanyak lima kali dan beroperasi sekitar enam bulan.
Pelaku membeli obat ilegal dari wilayah Jakarta. Obat tersebut kemudian dijual ke masyarakat sekitar di dekat tempat kosnya.
Pelaku EOS dihadapan petugas mengatakan, baru beroperasi menjual obat ilegal selama lima bulan dan obat dibeli secara online dari Tangerang. Sekali membeli pelaku EOS memesan dengan nilai Rp 600 ribu. Sedangkan saat diedarkan atau dijual dapat nilai bisa untung sekitar Rp 1 juta.
"Yang beli obat teman-teman. Setelah minum obat jadi tidak ngantuk dan sedikit fly," ujarnya.
Pelaku EOS mengatakan uang hasil penjualan obat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya hanya lulusan siswa SMK jurusan otomatif. Sebelumnya kerja jualan di warung makan. Tahu obat ilegal ini dari teman-teman dan akhirnya saya jualan. Total ada tujuh sampai delapan orang pelanggan tetap," ujarnya. *