Kegiatan penindakan pelanggaran tersebut dilaksanakan oleh 10 personel Satlantas dipimpin Kanit Turjawali, Ipda Marindra.
Kegiatan ini menyasar pelanggaran kendaraan yang overdimensi dan overload muatan yang melintas arah Solo - Sragen maupun yang hendak memasuki Tol Kebakkramat.
"37 lembar tilang kami berikan bagi pelanggaran kasat mata yang kami temui, selain kendaraan yang over dimensi dan overloa muatan, kami juga lakukan penindakan bagi pengguna knalpot brong dan kendaraan yang tidak memasang spion," ungkap Kanit Turjawali mewakili Kasat Lantas, AKP Yulianto.
Dalam kesempatan tersebut, selain melakukan penindakan dengan tilang, anggota juga memberikan imbauan dan edukasi kepada pelanggar tentang bahayanya membawa barang yang over dimensi maupun overload tersebut.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Sleman tangkap 2 kurir narkoba, sita 10 kg sabu, ini barang buktinya
Apalagi membawa barang yang berbahaya seperti yang ditemui, seperti pipa paralon, besi, baja ringan, batu, dan lain sebagainya. *