Baca Juga: Grebeg Suro di Ponorogo itu sesuatu banget, untuk tahun 2022 inilah jadwalnya
Setelah itu pada 22 Juni 2022 pemohon mendapatkan surat dari Polsek Kalibawang perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan pemohon tentang dugaan penipuan atau penggelapan telah dihentikan penyelidikannya karena tidak ada peristiwa pidana.
Untuk itu permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagai sarana pengawasan untuk menguji keabsahan proses pemeriksaan ditingkat kepolisian.
Sehingga perkara ini dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme hukum yakni memproses perkara ini hingga ke pengadilan sehingga diperoleh satu kepastian hukum (Rechtzakerheid) demi tercapainya keadilan.*