nasional

Tips Memilih Hewan dan Mengolah Daging Kurban

Jumat, 1 Juli 2022 | 22:20 WIB
Ilustrasi sapi kurban dari daerah mulai ditawarkan jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. (Antara/ Suriani Mappong )

JAKARTA, harianmerapi.com - Masyarakat tidak perlu khawatir mengkonsumsi daging kurban karena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak menulari manusia.

Namun demikian, pengolahan daging kurban harus benar. Sebaiknya dimasak hingga matang agar mematikan bakteri/virus atau disimpan dalam freezer untuk mempertahankan kesegaran daging.

Dokter Hewan dan Ahli Kesehatan Masyarakat Institut Pertanian Bogor (IPB), drh. Denny Widaya Lukman Meski menyatakan, meskipun daging dibekukan, nutrisi daging akan tetap terjaga dan daging tidak mengalami perubahan kimiawi secara alami.

Baca Juga: Darmabakti yang Ditempuh Tjahjo Kumolo dapat Menjadi Suri Teladan bagi Semua Pihak

drh. Denny memberikan tips untuk pemilihan, penyembelihan hingga pengolahan daging hewan kurban bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Yang pertama, ketahui ciri hewan dengan PMK," kata drh. Denny dalam keterangan pers yang dibagikan Jumat (1/7/2022).

Menurutnya, PMK yang cenderung menjangkiti hewan ternak, seperti sapi, kambing, kerbau hingga domba.

"PMK menimbulkan beberapa gejala seperti sariawan pada mulut, bibir, lidah dan dinding bagian dalam pipi, air liur yang berlebihan serta luka atau lepuh di atas dan celah di antara dua kuku," katanya.

Baca Juga: Kasus Promosi Holywongs, Aliansi Pemuda Nusantara Ajukan Gugatan Sebesar Rp35,5 Triliun

Selain itu, kuku hewan yang terluka juga dapat terlepas apabila tidak diobati segera.

Kedua, pisahkan sapi dan domba karena domba cenderung tidak menunjukkan gejala jika tertular PMK.

"Panitia kurban hendaknya memotong semua hewan sehat terlebih dulu," kata Denny.

Hewan kurban dengan PMK yang bergejala ringan boleh dipotong dengan tetap memperhatikan kebersihan.

Baca Juga: Pusing Usaha Jual Beli Sapi Mengalami Kebangkrutan, Mencoba Cari Pesugihan Ula Buntung tapi Malah Jadi ......

Limbah kotoran hewan yang sakit dibuang dengan ditanam di tanah atau dipisahkan pada tempat tertentu, lalu laporkan pada dinas penyelenggara peternakan dan kesehatan hewan agar segera memindahkannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB