Kasus Promosi Holywongs, Aliansi Pemuda Nusantara Ajukan Gugatan Sebesar Rp35,5 Triliun

photo author
- Jumat, 1 Juli 2022 | 18:40 WIB
Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara (kanan) menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/7/2022).  (ANTARA/HO-Aliansi Pemuda Nusantara)
Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara (kanan) menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/7/2022). (ANTARA/HO-Aliansi Pemuda Nusantara)

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Kasus Holywings terus bergulir, sekalipun sejumlah tempat hiburan tersebut sudah ditutup di sejumlah daerah.

Yang terbaru, Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara meminta manajemen Holywings untuk mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara bahkan menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pemain Asing PSS Sleman Belum Komplet, Jihad Ayoub Belum Pasti Bergabung

"Uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Pangeran, di Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Pangeran menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersial.

Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings, sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Baca Juga: Presiden RI Jokowi Unggah Ucapan Duka Cita Meninggalnya Tjahjo Kumolo di Instagram, Ini Unggahan Selengkapnya

Selain materiel, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateriel, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Ini Penilaian Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) Tentang Sosoknya

Pangeran mengungkapkan enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan.

Hal lain menurut Pangeran, pihak manajemen harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena menodai dan menistakan umat Islam dan Kristen.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X