news

Cara Ubah Alamat Paspor, Tak Perlu Risau Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Rabu, 29 Juni 2022 | 09:01 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan kembali menggelar program jemput bola atau Eazy Passpor bertempat di Bank Panin KCU Palembang, selama dua hari (21-22 Juni 2022). (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)

Dalam undang-undang tersebut disebutkan pemohon paspor wajib melampirkan persyaratan KTP yang masih berlaku, KK, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah dan ijazah atau surat baptis.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menuju Kyiv Ukraina Menggunakan Kereta Luar Biasa

Sedangkan, aturan perubahan alamat dijelaskan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan dalam hal terjadi perubahan alamat penduduk, instansi pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk.

"Perubahan data pemegang paspor di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian tidak dikenakan biaya, pemohon hanya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP, Red) permohonan penggantian paspor," ujarnya. *

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB