Kedua korban langsung pulang ke rumahnya, di saat pulang, kedua orang tua korban curiga karena mendapati korban membawa uang.
Mendapat cerita dari anaknya, orang tua korban lalu melaporkan ke Polresta Yogya.
Baca Juga: Hadapi Tantangan Ekonomi Jelang Pemilu 2024, Pengamat Eknomi Soroti Pentingnya Satgas Pangan
"Dari laporan itu, kami langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan," katanya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap Senin (9/5/2022) sekira pukul 23.30 di wilayah Gedongtengen. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar uang Rp10 ribu, kaos dan celana.
"Motif pelaku ini karena suka dengan anak perempuan. Meskipun punya keluarga, tapi anak-anaknya laki-laki semua," tandasnya.
Baca Juga: Apakah Polio Ada Obatnya dan Bisa Disembuhkan, Ini Jawabannya
Pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. *