Presiden Jokowi sebelumnya sempat merincikan sebaran anggaran pangan puluhan triliun. Pertama, anggaran Rp 36,6 triliun disebar untuk berbagai kementerian.
Baca Juga: Horor di Malam Setelah Gampa Bantul, Penunggu Pohon Tua Ikut Gentayangan di Tenda Pengungsi
Kementerian Pertanian mendapat anggaran Rp 14,5 triliun; Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 6,1 triliun; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rp 15,5 triliun; dan kementerian lainnya Rp 600 miliar.
Kedua, anggaran senilai Rp 33,8 triliun. Anggaran itu dialokasikan untuk subsidi pupuk Rp 25,3 triliun; cadangan beras Rp 3 triliun; belanja stabilitas harga pangan Rp 2,6 triliun; dan belanja cadangan subsidi pupuk Rp 2,9 triliun.
Ketiga adalah anggaran sebesar Rp 21,9 triliun. Pos anggaran ini tersebar untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp 8,1 triliun, DAK non-fisik Rp 2,2 triliun, dan sisanya dana desa.*