TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Permohonan paspor oleh masyarakat dapat dilakukan secara daring (online).
Masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Imigrasi untuk mengurus permohonan paspor.
Seiring dengan itu, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan sosialisasi tata cara permohonan paspor secara daring (online).
Dalam permohonan paspor itu masyarakat menggunakan aplikasi antrean M-Paspor.
Baca Juga: Surya Paloh Bertemu Ahmad Saikhu, Ini Tiga Poin Penting yang Disepakati...
Kasi Dokjalintal Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Mirza Dwitri Patria mengatakan sosialisasi permohonan melalui M-Paspor dapat dilakukan dimana saja.
"Permohonan paspor ini memudahkan masyarakat, makanya kami gencarkan sosialisasi aplikasi M-Paspor. Sosialisasi juga untuk kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata pada masa pandemi Covid-19," kata Mirza Dwitri Patria, Rabu (22/6/2022).
Mirza menyampaikan aplikasi M-Paspor ini untuk menuju Indonesia yang paperless sebagai upaya untuk mengurangi pemakaian kertas.
"Melalui aplikasi ini pemohon paspor tidak harus membawa berkas yang berat-berat, karena pemohon sudah dapat dengan mudah untuk menginput data pribadi pemohon dan mengunggah dokumen persyaratan secara online di mana pun dan kapan pun," katanya.
Dikatakan dengan aplikasi ini selangkah lebih mudah, pemohon sudah melakukan input data secara mandiri di program M-Paspor tersebut sehingga pada prinsipnya datang ke Kantor Imigrasi hanya verifikasi data yang diunggah tersebut.
"Kalau dulu harus membawa foto kopi sekian banyak, sekarang tinggal bawa data asli untuk diverifikasi petugas karena data-data foto kopi yang dulu berbentuk kertas itu sudah diunggah lewat aplikasi," katanya.
Mirza menuturkan dalam aplikasi tersebut sudah ada langkah-langkah yang harus diikuti, misalnya mengunggah foto KTP dan akta lahir semua difoto secara mandiri dan nanti tersambung ke sistem Kantor Imigrasi.
Ia menyampaikan dari sisi waktu, M-Paspor ini sifatnya antrean yang berbasis aplikasi, prosesnya tetap sama seperti yang dulu, hanya saja sekarang pemohon dapat kepastian untuk dilayani.