nusantara

Kasus Korupsi Bansos di Mukomuko, Kejari Minta Bantuan BPKP Lakukan Audit, Ini Nilai yang Dikorupsi

Senin, 13 Juni 2022 | 08:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar, Selasa (15/2/2022) (ANTARA/Ferri)

 


MUKOMUKO, harianmerapi.com - Dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 di Mukomuko masih disidik Kejaksaan Negeri setempat.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Mukomuko meminta bantuan BPKP mengaudit kasus tersebut.


"Kami telah mengirim surat kepada BPKP untuk meminta mereka mengaudit kasus dugaan korupsi anggaran BPNT," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Minggu (12/6).

Kejari setempat mengirimkan surat kepada BPKP untuk melakukan audit setelah mendapatkan cukup bukti terkait kasus korupsi ini dari dua saksi, yakni saksi dari Kementerian Sosial dan saksi ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Baca Juga: Banjir di Mamuju, Tim SAR Evakuasi Puluhan Warga , Ada yang Bertahan di Atas Pohon

Dari hasil pemeriksaan dua saksi ini, katanya, penyidik kejari setempat sudah memiliki cukup bukti terkait total anggaran bantuan sosial serta petunjuk teknis dan pelaksanaan.

"Kami belum tahu berapa lama BPKP melakukan audit kasus dugaan korupsi anggaran bantuan sosial ini, kami berharap audit kasus ini selesai dalam bulan ini," ujarnya.

Terrkait dengan penetapan tersangka dalam kasus itu, katanya, menunggu audit BPKP.

Baca Juga: 2 Laki-laki Pengedar Ganja Dibekuk Aparat Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Begini Kronologinya

"Sebaiknya kita tunggu hasil audit BPKP, untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Pihaknya juga telah mengumpulkan bukti dan bahan keterangan dari 65 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi itu. Kejari setempat menyita dokumen yang dianggap penting untuk pembuktian.

Kejari mengusut dugaan korupsi itu dalam kurun waktu dua tahun, mulai September 2019 hingga September 2021, dengan nominal yang disalurkan mencapai Rp40 miliar.

Baca Juga: Petung Jawa Weton Senin Kliwon 13 Juni 2022, Pandai Bicara Namun Gampang Patah Hati dan Malu-malu

Pada penyaluran BPNT selama dua tahun tersebut, Kejari Mukomuko menduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

Baca Juga: Disimpan dalam Empat Brankas Besi, Polisi Sita Uang Rp 2,3 Miliar Milik Khilafatul Muslimin

Pada kasus itu, katanya, ada indikasi terjadi permainan yang melanggar permensos tersebut.

"Kerugian negara muncul dari keuntungan para pihak dari aktivitas memasok barang untuk keperluan BPNT, yang sebenarnya mereka itu dilarang melakukan aktivitas memasok barang tersebut," ujarnya.*

Tags

Terkini