JAKARTA, harianmerapi.com - Set Top Box (STB) atau perangkat dekoder dibutuhkan televisi tabung atau jenis TV lainnya untuk penangkap siaran TV digital.
STB dapat menjadi solusi bagi masyarakat sehingga tidak perlu membeli tv digital. Cukup dengan tv seadanya di rumah tetap bisa menoton siaran tv digital.
Di antara banyak merek STB di pasaran, ternyata merek buatan dalam negeri cukup mendominasi.
STB buatan dalam negeri ini bisa diandalkan untuk menangkap siaran tv digital. Harganya pun relatif terjangkau dibanding merek luar negeri.
STB buatan lokal ini sudah banyak yang memiliki sertifikasi Kominfo. Sertifikasi STB ini penting karena tanpa hal tersebut, siaran TV digital tidak bisa ditangkap dengan jernih gambar dan suaranya.
Tak kalah penting, STB yang telah bersertifikasi Kominfo dapat menerima sinyal dari semua pemancar penyelenggara multiplexing (MUX) serta memiliki fitur EWS (early warning sistem) kebencanaan.
Baca Juga: Cara Mengecek Merek dan Model Televisi hingga Perangkat STB yang Bisa Menangkap Siaran TV Digital
STB buatan lokal ini juga sudah banyak disalurkan kepada rumah tangga miskin yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran publik dan swasta yang jumlahnya hingga jutaan unit STB.
Sekjen Kemenperin Dody Widodo mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membagikan STB buatan dalam negeri guna mendukung program analog switch off (ASO) atau migrasi dari siaran televisi analog ke digital.
Menurut Dody, dengan penggunaan yang masif, industri STB nasional akan semakin menggeliat, sehingga ke depannya, Indonesia dapat memaksimalkan STB buatan sendiri.
"Akan terjadi pendalaman struktur untuk komponen elektronika, karena STB adalah salah satu teknologi yang sebenarnya bisa dilakukan di dalam negeri. Kalau ada beberapa komponen yang masih impor, itu wajar karena selama ini kan kita dalam perbaikan," kata Dody seperti dilansir dari Antara pada Rabu (8/6/2022).
Dengan penggunaan STB buatan dalam negeri, Kominfo mendukung program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang semakin gencar diusung Kemenperin.