solo

Polres Sukoharjo Tangkap Pencuri Sepeda Motor, Digunakan untuk Ojol

Minggu, 5 Juni 2022 | 15:05 WIB
Sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan Polres Sukoharjo. (Dokumen Polres Sukoharjo)

Korban atau pemilik sepeda motor yang kehilangan barang miliknya kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo.

Baca Juga: Ketua Relawan Projo Belum Deklarasikan Pasangan Capres 2024, Ini Alasannya

Polisi yang mendapat laporan korban langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Menindak lanjuti aksi tersebut, akhirnya pada Kamis (2/6/2022), Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penangkapan kepada pelaku.

Pelaku mengaku melakukan pencurian motor dan handphone tersebut untuk digunakan pelaku sebagai ojek online (Ojol).

Baca Juga: Misteri Kolam Renang Hotel 1 : Ada Penampakan Makhluk di Video Saat Mandi Tengah Malam

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," lanjutnya. *

Halaman:

Tags

Terkini