Korban atau pemilik sepeda motor yang kehilangan barang miliknya kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo.
Baca Juga: Ketua Relawan Projo Belum Deklarasikan Pasangan Capres 2024, Ini Alasannya
Polisi yang mendapat laporan korban langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Menindak lanjuti aksi tersebut, akhirnya pada Kamis (2/6/2022), Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penangkapan kepada pelaku.
Pelaku mengaku melakukan pencurian motor dan handphone tersebut untuk digunakan pelaku sebagai ojek online (Ojol).
Baca Juga: Misteri Kolam Renang Hotel 1 : Ada Penampakan Makhluk di Video Saat Mandi Tengah Malam
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," lanjutnya. *