jawa-tengah

Bupati Karanganyar Digugat Ketua RT Soal Pemotongan Dana Insentif RT untuk Bulan Dana PMI

Selasa, 10 Mei 2022 | 12:45 WIB
Sigit menunjukkan bukti pemotongan dana insentif Rt untuk bulan dana PMI (foto:Abdul Alim)


KARANGANYAR,harianmerapi.com-Bupati Karanganyar Juliyatmono digugat ke pengadilan oleh Ketua Rt 05/Rw VII Desa Bolon Kecamatan Colomadu, Sigit Nugroho Sudibyanto. Pemicunya pemotongan dana operasional Rt untuk sumbangan PMI.

Ketua Majelis Hakim Dilli Timora Andi Gunawan memimpin sidang perdananya pada Senin (9/5/2022).

Tak berapa lama berlangsung, ia memutuskan sidang ditunda pada 17 Mei 2022 dengan alasan berkas administratif belum lengkap.

Adapun tergugat adalah Bupati Karanganyar Juliyatmono dan Ketua PMI Karanganyar Timotius Suryadi.

Baca Juga: Viral Tarif Parkir Rp 350 Ribu, Pemkot Yogya Tak Akan Gugat Pengunggah, Ini Alasannya

Ditemui usai sidang, Sigit Nugroho Sudibyanto mengatakan dirinya selaku penggugat meminta kejelasan mekanisme penarikan Bulan Dana PMI. Bupati Juliyatmono selaku ketua bulan dana PMI dianggap paling bertanggung jawab.

"Saya mendukung gerakan sosial oleh PMI Karanganyar. Hanya saja enggak sepakat mekanisme penarikan sumbangan yang terkesan dipaksakan," katanya kepada wartawan.

Saat Bulan Dana PMI tahun 2021, sumbangan senilai Rp150 ribu tersebut diambil dari pemotongan uang operasional Rt Rw sebesar Rp500 ribu.

Uang itu turun bersamaan uang insentif Rt Rw Rp2 juta. Lantaran merasa janggal dengan tanpa adanya aturan penarikan sumbangan ditambah sulitnya situasi keuangan di masa pandemi, ia memberanikan diri bersurat ke PMI. Namun balasannya kurang memuaskan.

"Malah dibalas tentang audit keuangan PMI yang tak bermasalah. Itu bukan jawaban yang kami inginkan," katanya.

Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp6,725 Miliar, Kuasa Hukum Mar Tuding Isi Gugatan ke PN Penuh Kebohongan

Setelah suratnya berbalas, PMI mengembalikan uang sumbangan se-Desa Bolon. Mengenai hal ini, Sigit tak mengambilnya karena ia merasa itu bukan jawaban atas pertanyaan ihwal landasan hukum penarikan sumbangan. Kemudian terjadi lagi penarikan sumbangan bernominal sama untuk tahun 2020.

"Ini gimana to. Malah ditarik lagi sumbangannya. Tahun 2020 dan 2021 itu kas Rt enggak ada pemasukan karena pandemi. Rapat Rt nya juga vakum," katanya.

Penarikan sumbangan terjadi lagi tahun 2022 pada bulan April. Hal itu membuat dirinya mengangkat perkara ke meja hijau.

"Setahu saya bulan dana PMI itu September. Ini malah April sudah ditarik. Lagi-lagi dasar hukumnya apa?" tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB