SUKOHARJO,harianmerapi.com-Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo akan memanggil dua perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 dengan cara dicicil kepada ribuan buruh.
Pemanggilan tersebut diharapkan bisa segera menyelesaikan masalah mengingat sudah ada ketentuan dari pemerintah terkait pembayaran THR dari perusahaan kepada buruh wajib dibayar lunas 100 persen dan tidak boleh dicicil.
Kepala Disperinaker Sukoharjo Agustinus Setiyono, Selasa (10/5/2022) mengatakan, Disperinaker Sukoharjo sebenarnya sejak pertengahan puasa Ramadhan sudah melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan serikat pekerja terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai pembayaran THR Idul Fitri tahun 2022. Hal ini juga diperkuat dengan adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah.
Baca Juga: Di Kulon Progo 42 Perusahaan Menyatakan Kesanggupan Bayar THR Satu Kali Gaji
Dalam sosialisasi tersebut Disperinaker Sukoharjo menekankan pada pihak perusahaan wajib membayarkan THR Idul Fitri tahun 2022 pada buruh lunas 100 persen dan tidak boleh dicicil. Apabila melakukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai ketentuan berlaku.
Meski sudah dilakukan sosialisasi namun Disperinaker Sukoharjo tetap menerima laporan pengaduan dari buruh terkait pelanggaran pembayaran THR Idul Fitri tahun 2022.
Keluhan dari buruh mengatasnamakan pribadi maupun serikat pekerja yang membawahi banyak buruh.
Disperinaker Sukoharjo kemudian turun melakukan pengecekan dan diketahui ada dua perusahaan yang kedapatan melanggar. Sebab dua perusahaan tersebut nekat membayar THR Idul Fitri tahun 2022 buruh dengan cara dicicil.
Baca Juga: Sepertiga Akhir Ramadhan, Lazismu RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta-Gamping Bagikan THR
Total ada ribuan buruh menjadi korban pelanggaran dua perusahaan tersebut karena sampai sekarang belum menerima hak secara penuh.
"Kami akan berkoordinasi dengan dua perusahaan tersebut dan segera melakukan pemanggilan untuk menyelesaikan masalah pembayaran THR buruh. Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan kebijakan harus dibayar penuh 100 persen dan tidak boleh dicicil," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo memastikan sudah memberikan peringatan pada dua perusahaan tersebut. Diharapkan masalah segera selesai dengan membayar penuh THR buruh.*