Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keteranganya. Dihadapan petugas, pelaku D mengaku perbuatannya mencabuli SR yang merupakan anaknya sendiri.
Baca Juga: Kejadian Horor Diganggu Hantu Penghuni Asrama yang Konon Tewas Bunuh Diri
Barang bukti yang diamankan petugas dalam peristiwa tersebut yakni, satu step baju tidur warna ungu dan dua unit handphone. Pelaku sekarang sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku D dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," lanjutnya.*