Luas tanah negara di Kabupaten Purworejo mencapai kurang lebih 468 hektare.
Tanah tersebut ada di Kecamatan Grabag 173,7 hektare, Ngombol 160,3 hektare, Purwodadi seluas 114 hektare, dan tersebar di 13 kecamatan lain mencapai 20 hektare.
Baru kurang lebih 14,2 hektare pemanfaatan tanah negara yang sudah memiliki izin berupa alas hak tanah negara.
Diperkimtan Purworejo juga mendata adanya permohonan alas hak tanah negara oleh masyarakat.
"Pengajuan berdasarkan data tahun 2021, seluas 65 hektare di Purwodadi, Ngombol, Grabag, dan Kutoarjo, tapi belum terealisasi,” katanya.
Belum terealisasinya permohonan itu karena dinas masih menunggu terbitnya regulasi yang mengatur permasalahan tersebut.
Pemkab, katanya, berencana menyusun peraturan bupati terkait izin menggunakan tanah negara sebagai produk turunan perda tata ruang dan wilayah.
Baca Juga: Petung Jawa Weton Senin Pahing 11 April 2022, Kekuatan Ada di Jari Tangan Punya Bakat Serba Bisa
“Nanti akan ada dua regulasi, yakni perbup yang merujuk pada perda tata ruang dan wilayah, serta aturan izin memanfaatkan tanah negara,” tuturnya.
Setelah adanya alas hak atas tanah negara, akan disusul dengan adanya kerja sama antara masyarakat sebagai pengelola dengan pemerintah daerah.
"Nanti sistemnya mau sewa atau seperti apa, tentu akan disepakati bersama," ujarnya.*