harianmerapi.com- Seiring terus menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia, aturan protokol kesehatan (prokes) pun diperlonggar.
Fasilitas berupa pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, warung makan, restoran, atau kafe di daerah berstatus PPKM Level 2 dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Seperti dilansir laman resmi covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Kamis (7/4/2022), untuk pengaturan jam operasional fasilitas tersebut di atas tidak berubah dari ketentuan sebelumnya untuk daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3.
Baca Juga: Hasil Liga Champions, Bayern Muenchen Tumbang 1-0 di Markas Villareal
Hal ini menyusul dikeluarkannya Inmendagri Nomor 20/2022 yang mengatur tentang perpanjangan PPKM di daerah Jawa dan Bali pada periode 5-18 April 2022. Baca selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi.
Masyarakat tetap diimbau memakai masker, rajin cuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Baca Juga: Hasil Liga Champions, Hatrik Benzema Hancurkan Chelsea 1-3 di Stamford Bridge
Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin. *