Tidak Ada Lagi Wilayah PPKM Level 4 di Indonesia, Kondisi Makin Membaik

photo author
- Selasa, 22 Maret 2022 | 09:00 WIB
 Guru memberikan materi saat proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SDN Tanah Tinggi 1, Kota Tangerang, Banten, Senin (7/3/2022).    (ANTARA FOTO/Fauzan)
Guru memberikan materi saat proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SDN Tanah Tinggi 1, Kota Tangerang, Banten, Senin (7/3/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan)



JAKARTA, harianmerapi.com - Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik, bahkan kini tak ada lagi wilayah dengan PPKM level 4.


Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa 22 Maret 2022 mengeluarkan Instruksi menyangkut perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.

Ini sebagai bentuk evaluasi PPKM mingguan yang rutin dilakukan. Sebelumnya PPKM Jawa dan Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 yang berakhir pada 21 Maret 2022.

Baca Juga: Cara Sederhana Menjaga Ginjal Tetap Sehat

Indonesia terus membaik dari situasi pandemi COVID-19 yang sebelumnya juga ikut terdampak gelombang ketiga, yakni penyebaran corona varian Omicron.

Karena menunjukkan perbaikan yang signifikan, Instruksi Mendagri terbaru untuk wilayah Jawa-Bali kali ini sudah tidak ada lagi wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Pada pekan-pekan lalu, wilayah di pulau Jawa dan Bali dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 dan Inmendagri sebelumnya 7 daerah ditetapkan dengan PPKM level 4.

Baca Juga: Mencari Aktor di Balik Permainan Minyak Goreng

Dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali, 7 daerah memberlakukan PPKM level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun.

Setelah evaluasi tiap pekan, kondisi terus membaik secara signifikan, ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.

"Di mana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal.

Baca Juga: Rider MotoGP yang Paling Dekat dengan Warga Lombok, Fabio Quartararo Dapat Penghargaan dari Ketua Adat Sasak

Tidak hanya wilayah dengan level 4, wilayah yang sebelumnya ditetapkan dengan level 3 juga ikut turun jumlahnya dari 66 daerah menjadi 48 daerah.

Bahkan, dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM wilayah Jawa-Bali wilayah yang ditetapkan menerapkan PPKM level 3 berjumlah 320 daerah. Ketika itu, peningkatan terjadi signifikan dari pekan sebelumnya yang berjumlah 118 daerah dengan PPKM level 3.

Tiga pekan terakhir penurunan level wilayah dari level 3 cukup signifikan, pada pekan lalu terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di level 3 dari 84 daerah menjadi 66 daerah.

Baca Juga: Ucapkan Perpisahan, Fabio Quartararo Traktir Bocah Mandalika Makan Es Krim, Fabio : My Kuta Friends

Jumlah wilayah dengan penerapan PPKM level 2 jadi bertambah karena daerah yang pekan lalu berada di level 4 atau 3 turun ke level 2.

Dalam Inmendagri Jawa-Bali terbaru ini, daerah dengan level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah, begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM level 1 yang saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali kali ini ini terdapat penyesuaian dan pengaturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen, terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen.

Baca Juga: Siklon Tropis Charlote Menjauhi Wilayah Indonesia, BMKG : Hujan akan Melanda Beberapa Provinsi

Sedangkan, perubahan pengaturan pada PPKM level 2 terkait ketentuan operasional bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 persen, kini menjadi 75 persen. Restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen.


Kemudian, penambahan pengaturan PPKM pada daerah dengan level 1 meliputi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang tetap mengacu pada surat edaran bersama (SEB) 4 menteri.

Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100 persen WFO. Pada sektor esensial yakni keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen.

Baca Juga: 16 Pasien Jalani Operasi Katarak Gratis, Sambut Hari Jadi ke-1116 Kota Magelang

Kecuali, pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi yang masih diatur dengan 75 persen WFO. Sedangkan, sektor kritikal seperti supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.

Masih dalam koridor level 1, kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100 persen.

Sedangkan, restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Membaiknya kondisi Indonesia dari pandemi Covid-19 gelombang ketiga ini tentunya tidak pula membuat semua elemen menjadi lengah dan mulai abai.

Baca Juga: Pengalaman Mistis Televisi Sudah Dimatikan Bisa Nyala Sendiri, Ternyata karena Ulah Makhluk Halus

Peningkatan jumlah daerah pada level 2 dan level 1 serta penurunan level 3 tentunya harus selalu disikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan.

Salah satunya menurut Kemendagri perlu disikapi dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster.

Pemahaman atas arti penting vaksinasi kepada seluruh lapisan masyarakat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam menciptakan kekebalan populasi, sehingga mampu menahan laju perkembangan virus Covid-19.

Baca Juga: Juara All England, Bagus Maulana Akan Mendapatkan Bonus Khusus dari PB Djarum, Apa Itu?

Hal tersebut diperkuat dengan data hasil survei serelogi yang dilakukan atas kerja sama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.


Survei mengidentifikasi bahwa proporsi penduduk yang sudah divaksinasi, sebanyak 41,5 persen mempunyai kadar antibodi besar dari 1000 U/ml atau tiga kali lebih tinggi dibandingkan yang belum divaksinasi atau sebesar 13,1 persen.

Dalam konteks tersebut, seluruh kepala daerah beserta Forkopimda tentunya memiliki peran yang sangat strategis terutama dalam upaya kolaboratif untuk melakukan percepatan program vaksinasi di daerahnya.

"Dengan melibatkan segenap elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang senantiasa bahu membahu bersama aparat kewilayahan menuntaskan agenda vaksinasi di daerah masing-masing," ujar Safrizal.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X