jawa-tengah

Keluarkan Surat Keputusan, Pusat Bubarkan Koperasi Tidak Aktif di Sukoharjo

Rabu, 6 April 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi (dok harian merapi)


SUKOHARJO, harianmerapi.com- Total 373 koperasi tidak aktif di Kabupaten Sukoharjo direncanakan akan dibubarkan. Sebanyak 60 koperasi di antaranya sudah dibubarkan. Pembubaran tahap 1 dilakukan untuk koperasi di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Bendosari.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo Iwan Setiyono, Rabu (6/4/2022) mengatakan, kebijakan pembubaran koperasi tidak aktif dilakukan setelah ada keputusan dari pemerintah pusat.


Pemkab Sukoharjo menindaklanjuti kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 65/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 tentang Pembubaran Koperasi.

Baca Juga: Ormas Lindu Aji Bagikan Paket Sembako, Akan Disambung Berbagi Takjil di Sejumlah Perempatan

Dalam Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dijelaskan total ada 375 koperasi di Kabupaten Sukoharjo diketahui tidak aktif dan diputuskan untuk dibubarkan. Pemkab Sukoharjo melalui Disdagkop UKM Sukoharjo kemudian menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tersebut.

Disdagkop UKM Sukoharjo dalam perjalanannya menindaklanjuti pembubaran ada dua koperasi mengajukan sanggah keberatan untuk dibubarkan. Alasannya karena dua koperasi tersebut masih aktif. Sanggahan tersebut kemudian ditindaklanjuti Disdagkop UKM Sukoharjo dengan meminta bukti dua koperasi masih aktif.

Pengecekan kemudian dilakukan dan diketahui memang terbukti dua koperasi yang mengajukan sanggah masih aktif. Dua koperasi tersebut akhirnya batal untuk ikut dibubarkan. Dengan demikian maka hanya ada 373 koperasi saja yang akan dibubarkan berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Dua Bocah Usia 7 Tahun di Demak Tewas Terseret Arus Sungai

"Koperasi yang dibubarkan hanya berstatus tidak aktif saja dan jumlahnya sangat banyak tersebar disejumlah wilayah," ujarnya.

Tindak lanjut rencana pembubaran koperasi tidak aktif di Kabupaten Sukoharjo muncul Surat Edaran Nomor B-319/Dep.1/IX/2021 tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Pembubaran Koperasi. Kabupaten atau kota menetapkan tim penyelesaian dan menyampaikan dokumen kepada Deputi Bidang Kelembagaan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2022.

Pemkab Sukoharjo sendiri menindaklanjuti rencana pembubaran koperasi tidak aktif dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Sekda Nomor 518/082/2022 tentang Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi. Setelah SK tersebut keluar Disdagkop UKM langsung bergerak melakukan pembubaran terhadap 60 koperasi tidak aktif.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Ingatkan Mendagri Soal Amandemen UUD, Jangan Soal Jabatan Presiden 3 Periode

Pembubaran tersebut dilakukan untuk tahap 1 di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Bendosari. Disdagkop UKM akan melakukan tindakan pembubaran terhadap koperasi lainnya yang berstatus tidak aktif sesuai surat keputusan dari pemerintah pusat.

"Sudah dilakukan pembubaran 60 koperasi tidak aktif untuk tahap 1," lanjutnya.

Data dari Disdagkop UKM Sukoharjo diketahui sebanyak 60 koperasi tidak aktif yang sudah dibubarkan paling banyak berada di Kecamatan Sukoharjo.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB