Har terluka pada bagian bibir, lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Muh pun ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sempat ditahan selama 20 hari di Rutan Purworejo.
Akhirnya, Muh bebas setelah kasusnya diselesaikan secara restorative justice.
Muh mengaku senang atas penghentian perkara penganiayaan yang sempat menjeratnya.
“Sekarang sudah bebas dari pidana, peristiwa ini akan jadi pembelajaran bagi saya, terima kasih Kejaksaan Negeri Purworejo,” tandasnya.*