purworejo

Bikin Haru, Kejari Purworejo Tuntaskan Perkara Penganiayaan di Grabag Lewat Restorative Justice, Ini Sebabnya

Jumat, 1 April 2022 | 20:47 WIB
Muh memeluk istrinya setelah perkara yang membelitnya diselesaikan dengan restorative justice oleh Kejari Purworejo. (Foto: Jarot Sarwosambodo)

Kedua, ancaman hukuman atas pasal yang dilanggar di bawah 5 tahun penjara.

Ketiga, kerugian akibat perkara tersebut di bawah Rp2,5 juta.

Keempat, tersangka menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada korban dan terjadi kesepakatan damai di antara mereka.

Kelima, tersangka mengganti semua kerugian yang diderita korban, bahkan untuk perkara di Grabag, Muh memberi tali asih kepada korbannya.

Baca Juga: MBR Koplo Padukan Musik Jawa Lewat Rilis Lagu Sangu Restu Bersama Prima Founder Records

“Apabila syarat tersebut terpenuhi, maka kami lakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung,” tuturnya.

“Alhamdulillah, dari Kejati Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung menyetujui untuk dilakukannya restorative justice pada perkara saudara Muh ini,” lanjut Eddy.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Purworejo Windraswara SH MH mengatakan, upaya penyelesaian damai antara tersangka dan korban dilakukan bersamaan dengan proses penuntutan.

“Terjadilah kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan korban, sehingga dapat dilaksanakan restorative justice,” katanya.

Baca Juga: Gempa M 5,1 di Banten Selatan Dipicu Sesar Cimandiri yang Menerus ke Laut

Dijelaskan, perkara yang membelit Muh berawal dari kecelakaan lalu lintas di Desa Patutrejo Kecamatan Grabag, pada 13 Januari 2022.

Ketika itu, mobil yang dikemudikan korban Har warga Karanganyar Surakarta, bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai warga.

Muh yang ada di lokasi kejadian berusaha menghentikan dan menepikan mobil yang dikemudikan Har.

Kemudian, terjadi perselisihan yang berujung pemukulan oleh Muh kepada Har.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Nakes dan TNI Asal Pati Tewas Dibunuh KKB di Papua

Halaman:

Tags

Terkini