news

5 Tahapan Proses dan Link Daftar Sertifikasi Halal di Kemenag RI, Simak Keterangan Lengkapnya

Rabu, 16 Maret 2022 | 09:59 WIB
Proses pengajuan sertifikasi halal (Foto: Instagram @kemenag_ri)

harianmerapi.com - Sejak dinyatakannya logo halal baru sebagai pengganti logo halal MUI yang sebelumnya, maka kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal ada pada Kemenag.

Pengajuan sertifikasi halal tentunya harus melewati tahap-tahap yang telah ditentukan dalam aturan, baik dalam hal administrasi maupun aktor yang terlibat.

Simak tahapan proses sertifikasi halal di Kemenag berikut beserta link pendaftarannya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Subsidi Minyak Goreng Curah, Ini Langkah yang Ditempuh

1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal ke lembaga negara yang berwenang, yaitu Kementerian Agama RI dengan link yang sudah ditentukan.

2. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau yang dikenal dengan BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen dan juga penetapan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang dilakukan selama 2 hari kerja.

3. LPH melakukan pengujian terhadap permohonan yang diajukan oleh pengusaha selama 15 hari kerja.

Baca Juga: Gawat! DPR RI Akan Panggil Paksa Menteri Perdagangan Terkait Kelangkaan Minyak Goreng, Apa Sebabnya?

4. Setelah dilakukan pengujian, maka tahap selanjutnya adalah penetapan fatwa halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) selama 3 hari kerja.

5. Tahapan yang terakhir adalah penerbitan sertifikat halal dan label halal pada produk oleh BPJPH selama 1 hari kerja.

Selain itu, Kemenag juga menyebutkan 3 aktor penting yang terlibat dalam proses sertifikasi halal.

Baca Juga: Kondisi PPKM Luar Jawa Bali, Vaksinasi 2 Provinsi Masih di Bawah 70 Persen, Ini Datanya

1. BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Badan ini memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha atau pemilik produk, dan juga menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB