Gawat! DPR RI Akan Panggil Paksa Menteri Perdagangan Terkait Kelangkaan Minyak Goreng, Apa Sebabnya?

photo author
- Rabu, 16 Maret 2022 | 09:40 WIB
Anggota DPR ancam panggil paksa Menteri Perdagangan bila tak penuhi panggilan parlemen  (Foto: Twitter @DPR_RI)
Anggota DPR ancam panggil paksa Menteri Perdagangan bila tak penuhi panggilan parlemen (Foto: Twitter @DPR_RI)


harianmerapi.com - Hingga saat ini, kelangkaan minyak goreng di dalam negeri belum juga menemukan solusi.

Semua pihak terutama masyarakat sangat merasakan akibat kelangkaan minyak goreng yang berlarut-larut ini.

Sehingga, akibat dari tidak ditemukan solusi tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan akan memanggil secara paksa Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, terkait kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Kondisi PPKM Luar Jawa Bali, Vaksinasi 2 Provinsi Masih di Bawah 70 Persen, Ini Datanya

Hal itu disampaikan di Twitter DPR RI @DPR_RI, 15 Maret 2022, pukul 23.40 WIB.

"Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-17 menyampaikan bahwa DPR RI akan memanggil paksa Menteri Perdagangan terkait kelangkaan Minyak Goreng," tulisnya.

Rencana pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka untuk menjalankan fungsi pengawasan oleh DPR RI terkait kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Dita Karang Secret Number Hingga TREASURE Meriahkan Shopee Hari Belanja Konsumen TV Show

"Sekadar informasi bahwa DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan mengalami kesulitan soal minyak goreng ini," ucap Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan sudah dua kali diundang oleh DPR dalam rapat konsultasi namun pada undangan yang kedua Menteri Perdagangan tidak hadir dengan alasan belum tentu datang.

"Sudah dua kali Menteri Perdagangan diundang dalam rapat konsultasi, yang kedua berhalangan dengan alasan belum tentu datang dan lain-lain," tambahnya.

Baca Juga: Bripda Anthon Dianiaya Hingga Tewas, Tiga Pelaku Ditangkap, Jasad Korban yang Dibuang di Kali Belum Ditemukan

Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, apabila dalam undangan yang ketiga Menteri Perdagangan tetap tidak hadir, maka DPR akan memanggilnya secara paksa.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan terakhir dalam sidang Paripurna ini Saya sampaikan, apabila dalam undangan yang ketiga masih ada alasan," tuturnya.

"Maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Menteri Perdagangan di DPR," ucap Sufmi diiringi tepuk tangan anggota dewan yang hadir.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X