“Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam membeli dan menggunakan/mengonsumsi produk obat dan makanan,” tambahnya.
Apabila masyarakat menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, ilegal atau diduga mengandung bahan berbahaya, maka diarahkan untuk melaporkan ke BPOM melalui HALOBPOM 1500533.
“Jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, ilegal, atau diduga mengandung bahan berbahaya, dapat melaporkan kepada Badan POM melalui HALOBPOM 1500533,” jelas BPOM RI.*