harianmerapi.com - Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah tentang JHT yang hanya bisa dicairkan ketika penerima manfaat berusia 56 tahun masih menjadi perbincangan hangat hingga saat ini.
Kebijakan Ida Fauziah itu mendapat reaksi dari berbagai golongan, mulai dari masyarakat, SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), termasuk juga seorang pengacara kondang, Hotman Paris.
Hotman Paris mengkritik kebijakan menteri Ida Fauziah soal prosedur pencairan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang akan diberlakukan 4 Mei yang akan datang, melalui Instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis 17 Februari 2022.
Baca Juga: Ketahanan Kampung Hadapi Klitih
Menurut Hotman Paris, dalam membuat kebijakan harus memikirkan sematang mungkin tentang nalar abstraksi hukum dan keadilannya.
“Inti pokoknya adalah, dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilannya,” kritiknya.
Menurutnya, uang JHT itu sepenuhnya adalah uang pekerja yang dipotong dari gajinya setiap bulan sebanyak dua persen dan ditambah tiga setengah persen dari majikannya.
Baca Juga: Sunan Amangkurat Mas 3: Tumenggung Wiranegara Jamin Prajurit Pakubuwana Tak Berani Masuk Pasuruan
“Coba renungkan, si buruh yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar dua persen dipotong untuk dimasukan jaminan hari tua, ditambah dengan tiga setengah persen dari majikannya, 10 tahun ini uang itu masuk dalam jaminan hari tua dan itu adalah uang dia,” jelasnya.
Bila ia tiba-tiba di-PHK pada umur 32 tahun, maka si pekerja tidak bisa mencairkan JHT yang menjadi haknya dikarenakan peraturan yang ditetapkan Kemnaker.
“Tiba-tiba misalnya di-PHK pada umur 32 tahun, dengan peraturan ibu Menteri Tenagakerja, maka dia tidak bisa mencairkan jaminan hari tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56 tahun,”
Baca Juga: Kenaikan Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Tidak Terhindarkan, Anggota DPR Ungkap Alasannya
Hotman Paris mempertanyakan sisi keadilan peraturan tersebut karena bila di-PHK umur 32 tahun si pekerja harus menunggu selama 28 tahun untuk mencairkan JHT.
“Dia harus menunggu 28 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri, di mana keadilannya, Bu?,” tanyanya.