harianmerapi.com - Sebelum berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022, JHT masih bisa dicairkan seratus persen hingga 3 Mei mendatang.
Hal itu dijelaskan oleh Kemnaker di laman Twitternya @KemnakerRI, bahwa JHT untuk saat ini masih bisa dicairkan seratus persen selama memenuhi syarat.
"Emang bener ya JHT nggak bisa cair seratus persen? Masih bisa kok sampai tanggal 3 Mei 2022," tulisnya, Kamis (16/2/2022).
Baca Juga: Kemnaker Klaim Peraturan JHT Sudah Sesuai Aturan yang Lebih Tinggi, Netizen Tetap Tidak Terima
Syarat yang dimaksud adalah syarat yang tertuang di dalam Permenaker 19/2015, karena Permenaker yang baru akan berlaku mulai 4 Mei 2022.
"Selama syarat dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 terpenuhi. Mulai tanggal 4 Mei 2022 Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku," jelasnya.
Pihak Kemnaker akan mengembalikan kebijakan JHT ke tujuan awal, yaitu supaya peserta menerima uang tunai ketika ia memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Begal Payudara di Pati Ditangkap Massa, Jadi Bulan-bulanan dan Masuk Rumah Sakit
"Kami mengembalikan ke tujuan awal kalau JHT itu untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," tulisnya.
"Sesuai tujuannya, maka program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang," tambahnya.
Kemnaker menegaskan kembali, untuk jangka pendek sudah ada program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang manfaatnya dapat diklaim mulai Februari 2022.
"Untuk jangka pendek kan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang manfaatnya bisa diklaim mulai februari ini," tutupnya. *