news

KSBSI dan KSPI Datangi Kemnaker untuk Dialog, Ida Fauziah Tegaskan Permenaker 2/2022 Akan Diberlakukan 4 Mei

Kamis, 17 Februari 2022 | 09:15 WIB
KSBSI dan Tangkap layar KSPI saat mendatangi Kemnaker untuk dialog. (Instagram @kemnaker)



harianmerapi.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, tegaskan akan berlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 pada 4 Maret mendatang, hal itu disampaikan di laman Instagram @kemnaker, 16 Februari 2022.

Menaker, Ida Fauziah didatangi sejumlah pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk berdialog terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Rabu 16 Februari 2022.

Dalam dialog yang dihadiri oleh KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) dan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) itu, Ida Fauziah menjelaskan tentang tentang latar belakang lahir Permenaker 2/2022.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Jajal Adu Penalti di JIS, Kode Capres-Cawapres Pilpres 2024?

Menurutnya, dahulu semasa masih berlakunya Permenaker 19/2015, terjadi kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan.

Menaker sendiri mengakui waktu itu belum mempunyai skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau di PHK.

Oleh karena itu, menurut Ida, saat ini setelah peraturan 2/2022 sudah diundangkan, sudah berlaku program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), maka sudah waktunya JHT dikembalikan ke fungsinya sebagai jaminan sosial hari tua.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, PMI DIY Gencarkan Penyemprotan Disinfektan Dini Hari

"Jadi jika ada regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakekat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida.

Ida juga menegaskan bahwa Permenaker 2/2022 sebagai momentum perlindungan paripurna bagi pekerja di masa pensiun.

Adapun untuk kekhawatiran risiko PHK, saat ini sudah ada program JKP.

Baca Juga: Siap-siap, BTS Gelar Konser Siaran Langsung di Bioskop pada 12 Maret 2022

"Di sisi lain, untuk resiko kehilangan pekerjaan, saat ini sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," tulisnya.

Adapun manfaat lainnya terkait JKP, Kemnaker mengaku sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan beberapa lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling ataupun up-skilling.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB