news

Kemnaker Klaim Peraturan JHT Sudah Sesuai Aturan yang Lebih Tinggi, Netizen Tetap Tidak Terima

Rabu, 16 Februari 2022 | 10:19 WIB
tangkap layar aturan Permenaker No 2 tahun 2022 (akun instagram @kemnaker)

“Ga semua ngerti bahasa hukum min, dijelasin sesuai bahasa orang awam aja biar pada paham semua,” komentarnya menunjukan ketidak pahamannya.

Baca Juga: Dorce Gamalama Meninggal Akibat Covid-19, Sempat Tak Sadarkan Diri

Selain itu, komentar lain dilontarkan akun Instagram @crolina_zam_ali, menurutnya, JHT adalah hak karyawan yang dipotong dari gaji, bukan uang pemerintah.

“JHT itu gaji karyawan yang dipotong bukan uang pemerintah, Bu, itu hak karyawan loh,” tanggapnya di kolom komentar.

Komentar lain juga disampaikan akun @mayangrindi, yang protes terhadap konten akun resmi Kemnaker yang seakan-akan memaksa semua pihak menyetujui peraturan baru tersebut.

Baca Juga: Hari Kanker Anak Sedunia 2022, Kenali Gejala dan Penyebab Kanker Anak Menurut Kemenkes RI

“Ini akun kontennya maksa banget semua harus setuju dengan peraturan baru sih. apa nggak bisa membuka diskusi dengan pekerja supaya dapat win-win solution?,” protesnya sembari bertanya di kolom komentar.*

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB