Sejak reformasi, katanya, agenda untuk menegakkan supremasi hukum tertuang dalam perubahan konstitusi sehingga agenda supremasi hukum terganggu dengan adanya kejadian tersebut.
Pangeran berharap dengan ada indikasi beberapa undang-Undang yang dilanggar atas tindakan Bupati Langkat tersebut, maka aparat harus tegas dan profesional untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Kolaborasi SGM Eksplor dan Indomaret Salurkan Bantuan Pendidikan Rp 3,5 Miliar
Sebelumnya, Migran Care menemukan penjara pribadi di belakang kediaman Bupati Langkat Terbit Perangin Angin yang di dalamnya terdapat 40 orang pekerja yang ditahan di dalam jeruji besi pribadi tersebut.
Menurut dugaan temuan Migran Care, para pekerja diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai atau bahkan tidak digaji, perlakuan penganiayaan, dan penyiksaan kepada para tahanan pekerja sawit itu.
Dalam perkembangannya, Polda Sumatera Utara telah memeriksa 11 orang terkait temuan tempat binaan di kediaman mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga menjadi tempat perbudakan.
Baca Juga: Ngopi Syahdu di Perbukitan Gunung Kelir Kabupaten Semarang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pemeriksaan tersebut untuk meminta keterangan sejumlah pihak yang ditemui di lokasi tempat pembinaan tersebut.*