diy

Ini Cara Urus STNK Hilang, Simak Apa Saja Berkasnya

Kamis, 6 Januari 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) . (Foto: - Wulan Yanuarwati)


JOGJA, harianmerapi.com - Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki seluruh kendaraan bermotor.


Oleh sebab itu apabila STNK hilang maka harus segera dilaporkan dan diurus pengajuan agar segera mendapatkan STNK baru.


Berikut cara urus STNK hilang dilansir dari instagram @samsatjogjakarta, Kamis (6/1/2022) :
1. Segera laporkan STNK hilang ke Polres atau Polsek terdekat.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Walikota Salatiga Lantik Puluhan Pejabat, Mulai Administrator Hingga Kepala SD


2. Umumkan STNK hilang di koran dan radio dan dibuktikan dengan kuitansi pembayaran sebagai lampiran saat pengajuan STNK baru.


3. Cek fisik kendaraan, pengesahan, dan pengisian form STNK.
4. Pendaftaran di loket Rubentina.


5. Proses terakhir STNK hilang ialah pembayaran tagihan, cetak ulang SKPD, dan penyerahan STNK baru.

Baca Juga: Viral Film layangan Putus, Ini Tanda-tanda Pria Mulai Selingkuh, Para Wanita Wajib Waspada

Adapun persyaratan pengajuan STNK baru karena STNK hilang meliputi :


1. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
2. KTP asli dan fotokopi KTP
3. BPKB asli dan fotokopi


4. Cek fisik kendaraan bermotor
5. Kuitansi pembayaran iklan radio dan koran
6. Surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp 10.000

Baca Juga: Mencegah dan Mengobati Kanker Rahim, Ini Penjelasan Lengkap Prof Zubairi Djoerban


Proses pengajuan dan pembuatan STNK baru yang disebabkan STNK hilang kurang lebih 14 hari.

Segera laporkan STNK hilang sehingga perjalanan aman dan tidak terjadi penyalahgunaan STNK yang hilang. *

 

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB