JOGJA, harianmerapi.com - Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki seluruh kendaraan bermotor.
Oleh sebab itu apabila STNK hilang maka harus segera dilaporkan dan diurus pengajuan agar segera mendapatkan STNK baru.
Berikut cara urus STNK hilang dilansir dari instagram @samsatjogjakarta, Kamis (6/1/2022) :
1. Segera laporkan STNK hilang ke Polres atau Polsek terdekat.
2. Umumkan STNK hilang di koran dan radio dan dibuktikan dengan kuitansi pembayaran sebagai lampiran saat pengajuan STNK baru.
3. Cek fisik kendaraan, pengesahan, dan pengisian form STNK.
4. Pendaftaran di loket Rubentina.
5. Proses terakhir STNK hilang ialah pembayaran tagihan, cetak ulang SKPD, dan penyerahan STNK baru.
Baca Juga: Viral Film layangan Putus, Ini Tanda-tanda Pria Mulai Selingkuh, Para Wanita Wajib Waspada
Adapun persyaratan pengajuan STNK baru karena STNK hilang meliputi :
1. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
2. KTP asli dan fotokopi KTP
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Cek fisik kendaraan bermotor
5. Kuitansi pembayaran iklan radio dan koran
6. Surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp 10.000
Baca Juga: Mencegah dan Mengobati Kanker Rahim, Ini Penjelasan Lengkap Prof Zubairi Djoerban
Proses pengajuan dan pembuatan STNK baru yang disebabkan STNK hilang kurang lebih 14 hari.
Segera laporkan STNK hilang sehingga perjalanan aman dan tidak terjadi penyalahgunaan STNK yang hilang. *