SUKABUMI, harianmerapi.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat, meringkus 10 anggota geng motor yang sering meresahkan warga Kota/Kabupaten Sukabumi karena melakukan aksi anarkis dan menganiaya warga dengan menggunakan senjata tajam.
"Sepuluh tersangka ini berasal dari lima pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dilakukan sejumlah anggota geng motor sepanjang November hingga Desember 2021," kata Kapolres Sukabumi Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa (21/12/2021).
Menurut Zainal, dari lima kasus tersebut, dua kasus di antaranya merupakan penggunaan senjata tajam secara ilegal saat konvoi bersama para gerombolannya, sementara tiga kasus lainnya merupakan aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap warga dengan motif balas dendam.
Baca Juga: Geng Pelajar di Jogja Makin Brutal, Berani Tantang Polisi Sambil Acungkan Sanjata Tajam
Aksi kejahatan jalanan anggota geng motor dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni masing-masing dua TKP di Kecamatan Citamiang dan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, dan satu TKP di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk memberantas geng motor yang melakukan tindakan anarkis dan meresahkan dibuktikan dengan empat dari lima yang diungkap tersebut pelakunya berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah mendapatkan laporan maupun informasi.
"Geng motor ini sangat meresahkan sehingga kami tidak segan memberikan tindakan tegas apalagi para tersangka ini melakukan penyerangan secara acak dengan sasaran warga yang sedang nongkrong," tambahnya.
Baca Juga: Sadisnya Tawuran Geng Stepiro dan Sase di Bantul, Pelajar Tewas Dibacok, Polisi Tangkap 11 Orang
Zainal mengatakan aksi gerombolan geng motor ini tidak segan melukai korbannya dengan cara menyabetkan senjata tajam dan sudah banyak yang menjadi korban pembacokan yang dilakukan tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah senjata tajam, seperti pedang, celurit jumbo, golok, dan satu unit sepeda motor yang digunakan anggota geng motor dalam melakukan aksinya.
Akibat ulahnya tersebut, ujar dia, sebanyak 10 tersangka yang masih berusia belia ini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai pasal yang dijeratkan oleh Polres Sukabumi Kota, yakni Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Luka.*