Baca Juga: Basarnas Jogja Siagakan 83 Personel pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru
"Di satu sisi pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3. Apabila dilonggarkan maka rawan dan Pemkab Sukoharjo tetap menerapkan PPKM Level 2 seperti sebelumnya. Namun lebih ketat apalagi setelah dan laporan temuan varian Omicron di Indonesia. Petugas dan masyarakat harus saling mendukung menerapkan prokes agar saat Natal dan Tahun Baru tidak ada lonjakan kasus virus corona," ujarnya.
Widodo menegaskan, Pemkab Sukoharjo dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru tidak memberlakukan penyekatan namun pengetatan Prokes.
Hal itu berlaku di semua kegiatan di Kabupaten Sukoharjo. Salah satu sasarannya yakni berkaitan dengan mobilitas masyarakat dan sektor transportasi. *