SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo melarang aktivitas konvoi kendaraan dan pesta kembang api atau petasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan bersifat kerumunan massa. Kebijakan tersebut dilakukan mengingat sekarang masih pandemi Covid-19 sekaligus mencegah penambahan kasus.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (18/12/2021) dalam keterangannya mengatakan, Polres Sukoharjo melakukan pengamanan Natal dan Tahun Baru dengan menerjunkan personel patroli wilayah.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk membantu menjaga Kamtibmas dan Protokol Kesehatan (Prokes).
Baca Juga: Gunungkidul Menargetkan Objek Wisata Dikunjungi 147 Ribu Wisatawan Selama Libut Natal dan tahun Baru
"Polres Sukoharjo mengajak warga Kabupaten Sukoharjo untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan tidak berkerumun dan menyalakan petasan dan kembang api," ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, kerumunan dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, apalagi tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Antisipasi dilakukan sejak dini agar masyarakat bisa mematuhi ketentuan seperti memakai masker.
"Untuk kasus menyalakan petasan, hal tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa, kebakaran dan memicu tawuran warga, perkelahian dan keributan," lanjutnya.
Ditegaskan Kapolres, pemerintah mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun, di antaranya dengan melalui penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Kegiatan berkerumun maupun keramaian dilarang pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Yang dilarang seperti pawai, pesta kembang api dan arak-arakan dengan kerumunan besar," lanjutnya.
Baca Juga: Proliga 2022 Dipusatkan di Padepokan Voli Sentul dengan Sistem Gelembung Mulai Januari 2022