BANTUL, harianmerapi.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantul melaksanakan tes psikologi pengusaan dan pinjam pakai senjata api di ruang rapat Rutan Kelas IIB Bantul.
Tes psikologi dilakukan sebagai syarat bagi petugas rutan untuk membawa senjata api.
Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Bantul, Jaka Cahyana mengatakan, dalam kesempatan tersebut setidaknya ada 14 orang anggota jajaran Rutan Bantul pemegang senjata api mengikuti psikotes secara rutin yang dilaksanakan setahun sekali.
"Salah satu tujuan dilakukannya psikotes untuk pemegang senpi petugas rutan Bantul adalah sebagai salah satu bentuk antisipasi dan pencegahan penyalagunaan senjata api yang diakibatkan terganggunya kemampuan pengendalian emosi," ujar Jaka kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Ahli : Paling Baik Pemerintah Mencabut Lebih Dulu
Tes psikologi bagi anggota pemegang senjata api merupakan syarat mutlak dan wajib untuk dilakukan maksimal setahun sekali.
Tes psikologi itu sifatnya wajib bagi anggota pemegang senpi disamping penilaian dari atasan yang bersangkutan.
Dalam tes ini anggota dites dari segi kecerdasan dan kepribadiannya seperti pengendalian diri dan kestabilan emosi. Setelah menjalani tes psikologi hasilnya akan langsung diumumkan.
Baca Juga: Sergio Aguero Menangis, Umumkan Pengunduran Dirinya dari Dunia Sepakbola
"Jika tidak memenuhi syarat secara otomatis akan berimplikasi pada kemungkinan yang bersangkutan tidak diperbolehkan memegang dan senpi akan ditarik," tegas Jaka.
Dalam kesempatan tersebut, Polda DIY memberikan arahan kemudian para peserta mengisi daftar riwayat hidup baru.
Setelah itu dilaksanakan tes psikologi penguasaan dan pinjam pakai senjata api yang diberikan Polda DIY.*