nasional

PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia, Catat Tanggal Mulai dan Aturan Perayaan Natal

Senin, 29 November 2021 | 08:11 WIB
Ilustrasi Ibadah dan Perayaan Natal di gereja. (Foto: pixabay/music4life)

- Menyiapakan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

Baca Juga: Horor Ketika Gendruwo Marah 1: Janda Merasa Kesepian Setelah Ditinggal Suami 10 Tahun

- Menguunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk dan keluar dari gereja. Hanya yang memiliki kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

- Mengatur arus mobilitas jemaat di puntu masuk dan keluar gereja untuk mempermudah penerapan protokol kesehatan.

- Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar.

Baca Juga: Tayang di Bioskop Jogja, Film Dokumenter The Flame Ungkap Kisah Nyata Pejuang Hutan Adat di Kalimantan

- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusu di lantai atau kursi, minimal satu meter.

- Mengatur jumlah jemaat pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan.

Baca Juga: Rumahku Bukan Surgaku 23: Kemarahan Suami Mendengar Pengakuan Istri Telah Hamil Duluan

Untuk bisa mengikuti perayaan Natal selam masa PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, poin-poin di atas menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan.

Masyarakat yang merayakan Natal masih bisa mengikuti peribadahan di gereja dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Begitu juga dengan pengelola gereja harus memperhatikan beberapa hal untuk menyelenggarakan peribadatan di tempatnya.*

 

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB