JAKARTA, harianmerapi.com - Kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dianggap penting.
Hal ini dikemukakan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara daring, di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Menurut Andy, pada tahun 2020 saja, angka kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan terus meningkat, terutama di dalam lembaga pendidikan.
Baca Juga: Bencana Tanah Bergerak Landa Sejumlah Kecamatan di Sukabumi, Sejumlah Rumah Ambruk dan Retak
“Tahun ini terdapat 2.389 kasus kekerasan, 53 persen dari jumlah tersebut adalah kasus kekerasan seksual, termasuk di dalam lembaga pendidikan. Ini adalah kasus yang berhasil dilaporkan ke Komnas Perempuan, banyak kasus yang tidak terlaporkan sama sekali,” ujar Andy
Lebih lanjut Andy menyampaikan kasus kekerasan seksual bisa terjadi terhadap mahasiswi oleh mahasiswa atau oleh dosen, atau dosen terhadap dosen yang lain, ataupun juga terhadap karyawan ataupun pekerja lain di dalam lingkungan pendidikan.
"Konsep menyalahkan kekerasan seksual sebagai tindakan suka sama suka menjadi hambatan terbesar dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual,” kata Andy.
Baca Juga: SIWO PWI Lampung Kuasai Cabang Bridge pada Latihan Bersama Wartawan Olahraga Nasional di Jogja
Untuk itu, kata Andy, Permendikbudristek PPKS ini penting untuk hadir khususnya di perguruan tinggi, terutama dalam upaya menyikapi pencegahan maupun penanganan kekerasan.
“Komnas Perempuan sangat mengapresiasi Permendikbudristek PPKS yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Mas Menteri. Terutama Pasal 19 yang menekankan bahwa jika upaya untuk menyikapi, baik itu pencegahan dan penanganan kekerasan ini tidak dilakukan, maka juga ada sanksi. Bukan hanya kepada pelaku, tetapi kepada lembaga pendidikan itu sendiri,” kata dia.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) merupakan solusi berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.
Baca Juga: KPK Setor Rp 600 Juta ke Kas Negara dari Perkara OC Kaligis dan Edy Nasution
"Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orangtua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia,” ujar Nadiem.