nasional

Nadiem Sebut Permendikbud PPKS untuk Tanggulangi Kekerasan Seksual

Jumat, 12 November 2021 | 17:00 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14 : Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang dipantau di Jakarta, Jumat (12/11/2021). (ANTARA/Indriani)



JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bertujuan memenuhi hak setiap warga atas pendidikan yang aman.


Menurutnya, Permendikbudristek itu untuk melakukan penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan inkonstitusional dan berkelanjutan. Hal itu dikarenakan substansi Permendikudristek itu memberi kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas.

“Permendikbudristek PPKS adalah salah satu upaya untuk pemenuhan hak pendidikan setiap WNI atas pendidikan tinggi yang aman,” ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14 : Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang dipantau di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Update Covid-19 di DIY Hari Ini, Tambah 28 Kasus Positif

Sebelumnya, MUI meminta agar Pemendikbudristek No 30 Tahun 2021 dicabut karena tidak sesuai dengan syariat, Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya.


Nadiem menambahkan saat ini belum ada payung hukum yang jelas bagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Sehingga kadang kala, pemimpin perguruan tinggi kesulitan mengambil langkah tegas.

Kemudian, peningkatan pengetahuan tentang kekerasan seksual. Seluruh kampus di Indonesia menjadi semakin teredukasi tentang isu dan hak korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Nenek di Kulon Progo Lapor Polisi Usai Dimaki-Maki dan Ditampar Tetangga

Tujuan terakhirnya adalah penguatan kolaborasi antara Kemendikbudristek dan perguruan tinggi. Semangat kolaboratif antara kementerian dan kampus-kampus dalam menciptakan budaya akademik yang sehat dan aman semakin kuat.

“Sasaran Permendikbudristek ini adalah mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma,” terang dia.

Nadiem menambahkan dalam Permendikbudristek area abu-abu dihilangkan dan aturan itu menegaskan tindakan yang perlu dipahami sebagai kekerasan seksual diantaranya verbal, non fisik, fisik, dan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Remaja Wajib Tahu Risiko Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

“Inovasi dalam Permendikbudristek ini, apa permutasi dalam kekerasan seksual yang fisik, nonfisik, verbal, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Kadang dianggap sepele, tapi dampak psikologisnya sama. Kategorisasinya sesuai dengan standar Komnas Perempuan, UNICEF dan WHO,” terang dia.

Dalam aturan tersebut disebutkan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seorang karena ketimpangan relasi kuasa yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis, dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan, reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi yang aman dan optimal.

Baca Juga: Live Akad Nikah Ria Ricis-Teuku Ryan, Pukul 14.55 Teuku Ryan Lancar Ucap Ijab Qabul, Sah Jadi Suami Ria Ricis

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB