Peraturan tersebut juga merinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif diantaranya menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan atau identitas gender korban, memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon dan atau yang bernuansa seksual pada korban, menatap korban dengan tatapan seksual dan atau tidak nyaman, mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual pada korban meskipun sudah dilarang korban.
Berikutnya mengambil, merekam dan atau mengedarkan foto dan atau rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, mengunggah foto tubuh dan atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, dan lainnya.*