Nadiem Sebut Permendikbud PPKS untuk Tanggulangi Kekerasan Seksual

photo author
- Jumat, 12 November 2021 | 17:00 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14 : Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang dipantau di Jakarta, Jumat (12/11/2021).  (ANTARA/Indriani)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14 : Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang dipantau di Jakarta, Jumat (12/11/2021). (ANTARA/Indriani)

Peraturan tersebut juga merinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif diantaranya menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan atau identitas gender korban, memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon dan atau yang bernuansa seksual pada korban, menatap korban dengan tatapan seksual dan atau tidak nyaman, mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual pada korban meskipun sudah dilarang korban.

Berikutnya mengambil, merekam dan atau mengedarkan foto dan atau rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, mengunggah foto tubuh dan atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, dan lainnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X