news

Kurir Sabu Asal Sleman Ditangkap Polres Temanggung Saat Mengambil Barang

Jumat, 5 November 2021 | 15:13 WIB
Polres Temanggung menunjukkan barang bukti kasus sabu-sabu dengan tersangka WY warga Temanggung. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

Baca Juga: Indonesia Berencana Tutup PLTU Batu Bara Sebelum 2040, Greenpeace Minta Ada Kebijakan dan Implementasi Jelas

"WY berperan membelikan sabu dengan harga Rp550.000," katanya.

Dikatakan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar," tambahnya.

Tersangka WY mengaku sudah dua kali tersandung kasus sabu, pertama kali tertangkap polisi di Kota Tegal dan kedua di Temanggung.

Baca Juga: Waspada Teror Geng Motor di Jalur Wisata

"Tidak ada imbalan uang, hanya dapat memakai sabu gratis," kata pria yang keseharian bekerja sebagai sopir travel ini.*

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB