"WY berperan membelikan sabu dengan harga Rp550.000," katanya.
Dikatakan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar," tambahnya.
Tersangka WY mengaku sudah dua kali tersandung kasus sabu, pertama kali tertangkap polisi di Kota Tegal dan kedua di Temanggung.
Baca Juga: Waspada Teror Geng Motor di Jalur Wisata
"Tidak ada imbalan uang, hanya dapat memakai sabu gratis," kata pria yang keseharian bekerja sebagai sopir travel ini.*