diy

Syarat Tes PCR Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Maksimal 3x24 Jam

Minggu, 31 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Logo KAI (KAI)

JOGJA, harianmerapi.com - Manager Humas PT KAI Daop 6 Jogja, Supriyanto mengatakan ada ketentuan baru ihwal perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes PCR bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh.

Hasil negatif tes PCR yang semula berlaku maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan Kereta Api.

"Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021," jelasnya, Minggu (31/10/2021).

Selain menggunakan hasil negatif tes PCR, Supriyanto mengatakan para calon penumpang juga dapat menggunakan hasil tes negatif Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Ibu Trimah Ungkap Alasan Ditelantarkan 3 Anaknya di Panti Jompo: Kesulitan Ekonomi Akibat Pandemi

"Tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” imbuhnya.

Dia mengatakan KAI akan selalu memastikan seluruh pelanggan agar disiplin protokol kesehatan Covid-19.

KAI hanya mengizinkan pelanggan yang memenuhi persyaratan lengkap yang bisa mengakses layanan Kereta Api.

Baca Juga: Tagar GWS Ikatan Cinta Trending di Twitter, Netizen Kangen Adegan Romantis Aldebaran dan Andin

"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujarnya.*

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB