jawa-tengah

Dua Analis Kementerian PAN-RB Sosialisasi Zona WBK WBBM di Salatiga

Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Kepala OPD di Salatiga Mengikuti Sosialisasi Zona WBK/WBBM. (Dok Prokompim Salatiga)

SALATIGA, harianmerapi.com - Dua analis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) memberikan materi tentang zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)pada pemerintah Kota Salatiga. Kegiatan dilaksanakan di Aula Bhineka Gedung DPRD Salatiga (28/10/2021).

Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir dalam sosialisasi tersebut. Pemateri dari Kementerian adalah Mita Hermawati Analis Kebijakan Muda pada Kedeputian RB Kunwas Kementerian PANRB dan Diaz Ayu Hapsari Putri Analis Kebijakan Pertama pada Kedeputian RB Kunwas Kedeputian RB Kunwas.

Selain itu juga pemateri internal Pemkot Salatiga, Kepala BAgian Organisasi Setda Kota Salatiga, Listya Eddy S.

Baca Juga: Ketahui Jenis Koi dari Warna. Berikut Beberapa Daftar Populernya

Walikota Salatiga, Yuliyanto mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya karena di tengah pandemi Covid 19, Kemenpan RB RI senantiasa berkomitmen melaksanakan upaya mewujudkan Reformasi Birokrasi melalui Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

“Pemkot Salatiga telah mewujudkan komitmen dan telah melaksanakan Pencanangan Zona Integritas pada tanggal 18 Maret 2019. Piagam pencanangan Zona Integritas ini merupakan bentuk deklarasi atas komitmen para pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga siap membangun Zona Integritas ini,” tandas Yuliyanto.

Tahun 2021 ini, Pemkot Salatiga mengusulkan 4 OPD untuk menjadi calon unit kerja menuju WBK dan 4 (empat) OPD sebagai usulan Zona Integritas menuju WBK/WBBM melalui Survei Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (RBZI) yang saat ini masih dalam proses pengisian kuisioner oleh responden.

Baca Juga: Kambing Pygmy, Penghasil Susu yang Menjadi Peliharaan Lucu

Pemateri dari Kementerian PAN&RB, Mita Hermawati membahas mengenai langkah membangun unit kerja menuju WBK/WBBM.

Menurutnya, langkah awal instansi pemerintah menetapkan unit kerja percontohan yang akan dijadikan zona integritas menuju WBK/WBBM.

Baca Juga: KemenKopUKM Temukan Koperasi Diduga Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Selanjutnya unit kerja percontohan tersebut menyusun rencana aksi pembangunan zona integritas, lalu melaksanakan rencana aksi yang telah ditetapkan, melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas capaian.

“Tim penilai internal melakukan penilaian kepada unit kerja percontohan, dan bila unit kerja tersebut dinilai berhasil maka bisa diajukan kepada Kementerian PANRB selaku penilai eksternal untuk dilakukan evaluasi,” jelas Mita.*

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB