nasional

KemenKopUKM Temukan Koperasi Diduga Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:14 WIB
Ahmad Zabadi (Dok. Humas KemenkopUKM)

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Menyebut, Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan itu Ibarat Sebuah Tim Basket

Hal terpenting, kata dia, adalah pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjaman online (pinjol).

Koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang daitur pada POJK No 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada Koperasi jenis Jasa, sehingga Koperasi Simpan Pinjam tidak dapat melayani pinjaman online (pinjol).

Adapun Koperasi Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada Anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota,” tegas Zabadi.

Baca Juga: Pemkot Salatiga Gelar Program Rembug Stunting untuk Menuju SDM Unggul

Kementerian Koperasi dan UKM, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online illegal yang dilakukan oleh Koperasi, dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Untuk diketahui modus pinjol ilegal memiliki ciri-ciri, penawaran melalui berbagai media sosial. Menggunakan nama KSP atau koperasi, pencatutan nama koperasi yang telah berizin.

Menyatakan “sudah terdaftar” atau “diawasi” oleh OJK/Kemenkop, menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM, Berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi, Pelayanan secara terbuka (kepada masyarakat).

Baca Juga: Bandara YIA Dinaungi Aura Magis Ratusan Seni Rupa Wayang

Selain itu, bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), ada unsur paksaan (debt collector), dan Tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama (virtual office).

Sedangkan, ciri – ciri khas KSP yang legal adalah, pelayanan secara tertutup (kepada Anggota koperasi), bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada Rapat Anggota), mengedepankan unsur persuasive, memiliki kantor yang jelas, (papan nama), dan rapat anggota secara teratur.*

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB